Ketua DPRD Kab Solok Dodi Hendra : " Tanah ltu saya Beli 2013 Saya Tidak Pernah Merampas Hak Orang


INDSATU.COM - Usai dilaporkan oleh Adiwijoyo (48) bersama kuasa hukumnya ke Polres Solok di Arosuka


dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/105/VII/2021/SPKT. SAT RESKRIM/POLRES SOLOK/POLDA SUMBAR, den


gan dugaan perampasan hak milik atas tanah yang terletak di Jorong Simpang Empat, Nagari Koto Hilalang, Kabupa


ten Solok, akhirnya ketua DPRD kabupaten Solok, Dodi Hendra angkat bicara, dan membantah tuduhan atau dugaan tersebut.

Terkait dengan bantahannya itu, kepada www.indomen.co.id, Rabu 14 Juli 2021, disuatu tempat yang telah disepaka


ti, Dodi Hendra menerangkan bahwa, objed tanah yang telah membuat Adiwijoyo merasa dirugikan tersebut, sehing


ga melaporkannya kepihak yang berwajib,  telah dibelinya secara sah pada 18 November 2013 lalu, dan itu lengkap


dengan kwitansi jual belinya.

Dalam keterangannya itu, Politisi Partai Gerindra yang kini menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Solok juga meng


atakan bahwa, saat proses jual beli tanah itu kepada orang tua Adiwijoyo yakni Rahmawati, disaksikan lansung oleh Da


tuak Rajo Dilie selaku Ninik Mamak yang menguasai tanah tersebut, serta ikut disaksikan oleh salah seorang anak Rah


mawati yang bernama Wijaya Tolani.

" Proses jual beli saya lakukan secara sah dinotaris Fasneliza Karani,SH, di Koto Baru, dan pada proses itu juga dileng


kapi dengan kwitansi serta beberapa orang saksi " tutur Dodi Hendra.

Lebih jauh ketua DPRD Kabupaten Solok itu menerangkan, setelah proses jual beli tanah dilakukan, ia juga berniat akan


Dr. Rajo Diilie itu, tertinggal di Medan oleh yang bersangkutan.

Namun suatu hal yang sangat miris diterangkan oleh Dodi Hendra terkait dengan objed tanah tersebut, ia mengatakan bah


wa tanah yang telah dibelinya itu, kembali dijual oleh Wijaya Taulani pada orang lain sekitar tahun 2017 lalu, dan dari kejadi


an itu Dodi Hendra melaporkannya ke Polsek Kubung, dalam penyidikan polisi pada waktu itu Wijaya Taulani mengatakan


sertifikat atas tanah tersebut telah hilang, beber Dodi Hendra kepada media ini.

Mengakhiri keterangan yang diberikannya, Dodi Hendra mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan

Sebelumnya pada Selasa 13 Juli 2021, Ketua DPRD kabupaten Solok dilaporkan oleh Adiwijoyo dan kuasa hukumnya ke


Polres Solok di Arosuka, dengan tuduhan perampasan hak milik atas sebidang tanah yang terletak dikawasan nagari Koto


Hilalang Kabupaten Solok.

Dalam keterangan laporan yang diberikannya saat itu, Adiwijoyo mengatakan merasa dirugikan oleh Dodi Hendra, kerena


disaat ia berencana akan melakukan pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 00017 tertanggal 17 Maret 1995, dan


disaat akan melakukan pengukuran tanah yang menjadi bagian dari proses pemecahan sertifikat tersebut, terlihat dilokasi


tanah yang sekarang telah menjadi objed perkara, terpancang sebuah plank merek yang bertulisan " Tanah Ini Milik Dodi


Hendra".

Berdasarkan dari pada itu, karena merasa dirugikan, Adiwijoyo menempuh jalur hukum dan melaporkan Dodi Hendra ke polisi.

Kapolres Solok, AKBP. Azhar Nugroho melalui Kasat Reskrim, Iptu Rifki Yudha Ersanda, saat dikonfirmasi awak media


pada saat itu, membenarkan adanya laporan tersebut, dan mengatakan akan segera memproses laporan atas nama


ketua DPRD Kabupaten Solok, dan dikatakannya, akan segera memanggil pihak pihak terkait dengan objed perkara,


baik itu dari masyarakat setempat, maupun terlapor sendiri. (*)


Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra