Polda Sumbar Tak Temukan Unsur Pidana Atas Laporan Dugaan Intimidasi Terhadap Thl Oleh Ketua Dprd Dodi Hendra

 





INDSATU.COM –  Ketua DPRD Kab. Solok, Dodi Hendra dilaporkan ke Polda Sumbar melalui surat yang ditujukan kepada Irwasda Polda Sumbar atas tuduhan melakukan paksaan kepada sejumlah tenaga harian lepas dilingkungan DPRD Kab. Solok. Dodi disebut memaksa para THL untuk bergabung dalam koperasi dengan membayar iuran sebesar Rp. 500.000 dan arisan sebesar Rp. 100.000 setiap bulannya. Dalam laporan ini disebut Dodi Hendra mengancam jika tak mau bergabung maka akan diberhentikan dari pekerjaannya. Tak hanya itu, pelapor atas nama Agus Salim Saputra ini juga mengatakan bahwa koperasi ini juga belum berbadan hukum.

Menyikapi surat laporan atas nama Agus Salim Saputra, Polda sumbar langsung memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan. Hasilnya, dari beberapa saksi yang dimintai keterangan tidak ditemukan adanya unsur pidana. Pihak Polda Sumbar mendapati fakta bahwa tidak pernah ada paksaan terhadap para THL terkait hal ini. Dodi Hendra hanya menyarankan untuk membentuk Koperasi dan mengenai legalitas akan dibantu melalui dana pokirnya nanti. Ini dilakukan demi kesejahteraan para THL sendiri.

Ketua DPRD Dorong Pemko Carikan Solusi Terhadap Masyarakat Terdampak PPKM Darurat


Ketua DPRD Kab. Solok Dilaporkan, Polda Sumbar Tak Temukan Unsur Pidana


Surati Bupati Solok, KASN Minta SK Mantan Bupati Diberlakukan

Cegah Penyebaran Covid-19, Forkapinda Agam Tanda Tangani Fakta Integritas


Operasi Yustisi di Kecamatan Ampek Nagari, Terdapat 30 Orang Tidak Patuhi Protke

Hal ini dibenarkan oleh Polda Sumbar melalui Kabid Humas, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Sik.

” Benar, dari hasil klarifikasi yang kami lakukan tidak ditemukan unsur pidana atas laporan ini,” ungkapnya kepada eranusantara.coSabtu, (17/7) pagi melalui sambungan telpon.

Salah satu THL kepada eranusantara.co juga mengatakan bahwa itu informasi dan tuduhan yang ada tidak pernah terjadi.

” Lucu saja mendengarnya, setau saya itu baru saran, tapi belum terlaksana. Memang pernah ada wacana itu, salah satu tujuannya ialah untuk membantu kami juga. Misalnya nanti ada yang memiliki kredit motor, saat jatuh tempo ternyata belum gajian, kami bisa meminjam dari koperasi dulu sebagai dana talangan, kemudian jika ada keluarga atau THL sendiri yang ditimpa kemalangan, kami tak perlu repot – repot lagi untuk mengumpulkan iuran, karena sudah ada dana koperasi yang salah satu peruntukannya untuk itu. Pokoknya tujuaannya demi kepentingan kami bersama lah,” ungkap Ismail beberapa waktu lalu.

” Hahaha, terlaksana aja belum, apalagi itu, (ancaman) cerita aja itu,” ungkapnya sambil tertawa.

Menanggapi hal ini, Dodi Hendra sendiri enggan berkomentar.

” No coment ya, kita punya hukum, biar hukum yang menjawab. Saya hanya fokus bekerja bagaimna dapat berperan aktif demi kepentingan masyarakat banyak, bukan hanya THL saja, ” ungkapnya kepada eranusantara.co melalui telpon selularnya, Kamis, (15/7) siang.

Mengenai pelapor atas nama Agus Salim Saputra sendiri, hingga saat ini belum diketahui identitasnya. Dilingkungan DPRD Kab. Solok sendiri, tidak ada satupun yang tercatat atas nama Agus Salim Saputra.

Beberapa waktu belakangan situasi politik Kab. Solok memang sedang memanas, tuduhan demi tuduhan kerap dilontarkan kepada Ketua DPRD Kab. Solok dari Partai yang dipimpin oleh Prabowo Subianto. Baru – baru ini, Dodi juga dilaporkan atas tuduhan penyerobotan lahan oleh salah seorang pemilik tanah atas nama Adiwijoyo ke Polres Solok. Bukan itu saja, dugaan pencemaran nama baik atas Dodi Hendra juga terjadi di Kab. Solok, dan ini sudah dilaporkan oleh Dodi Hendra ke Polda Sumbar Minggu lalu.( wandre/ yendra)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra