Polisi Tangkap Pria Perkosa Gadis Dibawah Umur



INDOSATU.COM - Seorang pria beristri asal Kecamatan Ngimbang Lamongan, berinisial WT (25) ditangkap polisi setelah melakukan kekerasan seksual terhadap gadis di bawah umur yang masih sepupunya sendiri. Akibat perbuatanjatnya tersebut, kini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi.


“Iya benar, pelaku kini sudah kami tahan di Mapolsek Ngimbang,” kata Kapolsek Ngimbang, Iptu Turkhan Badri kepada wartawan, Rabu (23/6/2021) dikutip dari beritajatim.com.


Lebih lanjut, Iptu Turkhan Badri menjelaskan, kejadian ini bermula saat korban bertandang ke rumah pelaku atas suruhan ibunya untuk meminta fotokopi KK (Kartu Keluarga) sebagai kelengkapan untuk mengurus STNKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).


Saat bertamu, lanjut Turkhan, korbankan pelaku yang tengah tidur lalu bangunlah kedatangannya ke rumah pelaku. “Saat itu, pelaku bangun sambil memegang HP-nya dan menelepon istrinya terkait kedatangan korban,” terang Turkhan.


Usai menelepon istrinya, pelaku kemudian meminta korban untuk mengambil sendiri KK yang berada di almari pelaku. Saat akan berpamitan untuk pulang, korban dari pelaku tersebut untuk memfoto KK untuk dikirim ke akun Whatsapp (WA) pelaku.


“Korban mengatakan tidak punya WA, selanjutnya korban juga mengatakan ingin pulang, pelaku menyuruh korban untuk menata surat-surat tersebut terlebih dahulu terlebih dahulu. Setelah korban menata, ternyata pelaku justru mengunci pintu kamarnya,” sambungnya.


Sesaat setelah pintu terkunci, terang Turkhan, pelaku langsung korban ke atas kasur danindihnya. Sejurus kemudian, pelaku memaksa korban agar melepas celana di dalamnya, hingga terjadilah perbuatan cabul tersebut.


Saat pelaku tengah melakukan aksi bejatnya itu, Istri pelaku meneleponnya dan sempat melakukan aksinya. Namun, aksi bejatnya dilanjutkan kembali sambil memaksa korban agar memuaskan selera birahi pelaku.


“Usai melakukan itu, korban pulang dan menceritakan semua ulah pelaku ke ibunya, dan ibu korban yang tidak terima atas apa yang diperbuat pelaku akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Ngimbang,” tulisnya.


Tak lama, kepolisian yang melaporkan laporan ini langsung diantar oleh salah seorang Perangkat Desa dan pelaku yang saat itu berada di rumah. Akhirnya, pelaku dengan awal WT ini pun mengakui perbuatannya dan langsung digelandang ke Mapolsek Ngimbang untuk proses lebih lanjut.


“Kepada tersangka akan kami jerat dengan pasal 81 ayat 1 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara,” tegas Turkhan. (AdF/riq/ted)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra