Surati DPRD Padang Tentang Penyekatan Lorong Jalan Niaga, Erifal Candra: Demi Kenyaman dan Ketertiban Umum



INDSATU.COM - Menindak lanjuti keluhan masyarakat tentang penyekatan lorong atau koridor Cagar Budaya di jalan Niaga Kelurahan Kampung Pondok Padang Barat, DPC Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) Kota Padang menyurati Ketua DPRD Kota Padang, pada Senen (12/7).


"Berdasarkan keluhan masyarakat yang merasa resah atau terganggu dan tidak nyaman atas penyekatan koridor atau lorong Cagar Budaya di jalan Niaga itu, maka kami meminta kepada DPRD Padang agar segera menertibkannya," kata Erifal Candra Ketua LSM LPPKI Kota Padang.


Candra menyebut, "hal ini demi tetap terciptanya kenyamanan dan ketertiban umum di Kota Padang khususnya di jalan Niaga Kampung Pondok tersebut yang menjadi jantung kota dan objek wisata budaya," sebutnya.


Surat LPPKI Kota Padang bernomor 035/SL.35/DPC-PADANG/VII/21 diterima oleh Ketua Fraksi Gerindra DPDR Kota Padang Mastilizal Aye.


Mastilizal Aye menyampaikan terima kasih ada LSM yang peduli terhadap keluhan masyarakat masalah penyekatan Cagar Budaya di daerah pondok itu.


"Surat sudah diserahkan ke bagian umum, segera kita disikapi. Bagaimana proses selanjutnya kita berharap tidak ada lagi penyekatan karena itu adalah Cagar Budaya," kata Mastilizal Aye.


Mastilizal Aye menyebut, "lorong yang dibuat disana itu kan untuk orang lewat, kalau disekat tentu orang lewat dipinggir jalan dan itu sangat membahayakan," sebut Mastilizal Aye.


"Kami akan rapatkan dan minta Ketua DPRD segera meneruskan ke Komisi. Kemudian nanti kita minta opd terkait untuk menyikapi persoalan ini, agar tidak terus menerus dan berlanjut karena Cagar Budaya itukan perlu juga indah, rapi, kalau disekat seperti itu kan tidak bagus. Betul bangunannya itu menyatu, tapi kan itu lorong pengganti trotoar agar masyarakat aman dan nyaman berjalan," ujar Mastilizal Aye mengakhiri. (tim)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra