Tolak Karantina, Anggota DPR Fraksi PAN Dilaporkan ke MKD



INDOSATU.COM - Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Wei Nugroho melaporkan anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gauske Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena menolak karantina usai tiba dari luar negeri.

"Benar. LP3HI secara resmi mengadukan Guspardi Gaus ke MKD. Pengaduan dilakukan melalui email ke sekretariat MKD," kata Kurniawan kepada CNNIndonesia.com, Jumat (2/7).

Kurniawan mengatakan pelaporan itu karena Guspardi diduga tidak mematuhi peraturan perundang-undangan terkait dengan protokol kesehatan. Berdasarkan Surat Edaran Kasatgas Covid-19, setiap orang yang memasuki wilayah RI dari luar negeri harus melakukan karantina dan melakukan tes swab PCR.

"Teradu tidak menjalankan ketentuan tersebut namun langsung mengikuti rapat komisi I DPR secara fisik. Kalau pun dia ingin ikut rapat komisi, dia bisa melakukan melalui online," kata dia.

Terpisah, Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengaku sudah mendapat info terkait pelaporan dari LP3HI terhadap Guspardi. Meski demikian, ia mengaku belum bisa mempelajari substansi laporan tersebut.

"Karena MKD sendiri sedang lockdown terkait status empat Staf MKD yang dinyatakan positif Covid 19 sejak Selasa kemarin," kata Habiburokhman dalam keterangan resminya.

Ia menyatakan MKD masih menunggu aturan teknis terkait penerapan PPKM Darurat di DPR. Sebab,ada ketetapan bekerja dari rumah atau WFH sebesar 100 persen.

"Belum ada kejelasan tata cara pelaksanaan tugas MKD jika ada laporan yang masuk," kata dia.

Guspardi mengaku menolak untuk dikarantina setelah pulang dari negara Kirgistan. Ia menilai pergi ke Kirgistan hanya berupa kunjungan dan tidak dalam waktu yang lama.

"Saya baru datang dari Kirgistan. Saya cemas juga semalam, mau diinapkan di hotel dan memang cara-cara yang dilakukan tidak baik oleh Departemen [Kementerian] Kesehatan," kata Guspardi.

Source: cnnindonesia.com

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra