Edarkan Pil Koplo, Pria Kepung Kediri Diamankan Polisi



INDSATU.COM - Dedi Iswan (35) warga Desa Keling Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri, diamankan Buser Satresnarkoba Polres Kediri. Pelaku ditangkap karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.


Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono SIK, melalui Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan, awalnya pendekatan informasi dari masyarakat.


Dikutip dari beritajatim.com selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk menangkap terduga pelaku.

“Pelaku kami amankan di rumahnya,”tutur AKP Ridwan, Jumat (13/8/2021).


Dari tangan pelaku, lanjutnya, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 435 butir pil dobel L yang disimpan dalam plastik dan satu ponsel sebagai sarana untuk transaksi. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.


“Saat ini petugas masih melakukan pengembangan kepada pelaku lain yang diduga satu jaringan,” pungkas AKP Ridwan. (AdF/nm/but)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra