Pengamat Hukum Tata Negara: RPJMD Kab. Solok Cacat Hukum & inkonstitusional



INDSATU.COM – Pasca keributan yang terjadi di gedung DPRD Kabupaten Solok, pada sidang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra akhirnya menskors sidang tersebut hingga waktu yang belum ditentukan sampai adanya kesepakatan siapa pimpinan sidang.


Akan tetapi, ternyata walau tidak ada pendegelasian dari Ketua kepada Wakil dalam mengambil alih pimpinan sidang yang tertunda tersebut, wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir dikabarkan tetap menjalankan sidang dan akhirnya mensahkan RPJMD Kabupqten Solok 2021- 2026.

Kegiatan ini dihadiri Bupati Solok Epyardi Asda tanpa wakil Bupati dan tanpa Ketua DPRD Kab. Solok, Dodi Hendra. Selain itu, sidang tersebut juga tidak dihadiri oleh dua Fraksi di DPRD Kabupaten Solok, yakni PPP dan Gerindra.

Pengajar Hukum Tata Negara, Universitas Trisakti Jakarta, Radian Syam menilai, apa yang dihasilkan dalam sidang tersebut dapat diduga cacat hukum atau inkonstitusional karena telah bertentangan dengan Peraturan PerUndangan-undangan baik yang diatur dalam UU Pemerintahan Daerah, UU MD3 serta PP No: 12 Tahun 2018 terkait Tatib Tertib DPRD.


Karena jelas dalam aturan tersebut mengatur mekanisme dalam setiap pengambilan keputusan di DPRD, terlebih jika ketua DPRD tidak sedang berhalangan maupun meninggal dunia, diberhentikan oleh Parpol dan tersangkut pidana, jadi jika hal tersebut tidak terpenuhi maka artinya ketua DPRD masih sah, ujar Radian Syam kepada wartawan, pada Kamis, (19/8), sore.

“Ini bisa dikatakan mereka melakukan rapat paripurna sepihak, karena Ketua DPRD tidak berhalangan. Jika alasan mereka itu, soal mosi tidak percaya, hal tersebut juga tidak bisa dibenarkan, karena seperti yang saya sampaikan tadi, bahwa tidak ada persoalan cacat hukum, serta harus terlebih dahulu ada pembahasan di bamus dan yang pada akhirnya ada keputusan dalam rapat paripurna DPRD, namun setelah itu dibawa ke Partai Politik yang nanti nya Parpol tersebut yg menentukan siapa pengganti nya.

Terkait skorsing yang juga telah diketok oleh ketua DPRD maka ada mekanisme nya yang diatur oleh PP No 12 Tahun 2018 serta Tatib, maka tidak dapat sepihak dilakukan oleh pimpinan atau anggota lain, tutup Radian Syam(ind001)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra