Dodi Hendra : Jika Pengadaan Ekskavator Ini bermuara ke ranah hukum, pihak eksekutif harus bertanggung jawab




INDSATU.COM - Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra saat dikonfirmasi terkait penyerahan 4 unit ekskavator, mengaku sangat terkejut dengan "keberanian" Bupati Epyardi Asda ini. Dodi juga mengaku dirinya sudah mengingatkan Bupati Solok jauh-jauh hari, agar mematuhi seluruh regulasi dan aturan dalam pengadaan ekskavator tersebut.

 

  Dodi Hendra juga mengingatkan, anggaran pengadaan ekskavator tidak ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021, maupun APBD 2021.


    Sementara RPJMD 2021-2026, maupun APBD Perubahan 2021 belum diverifikasi oleh Gubernur Sumbar. Jika nantinya, proses pengadaan ekskavator ini bermuara ke ranah hukum, Dodi Hendra menegaskan bahwa pihak eksekutif harus bertanggung jawab.

"Anggaran pengadaan ekskavator tersebut tidak ada dalam RPJMD 2016-2026. Begitu juga di APBD Perubahan 2021. Harus diingat, apapun program yang akan dilakukan harus sesuai dengan regulasi dan aturan hukum. Tidak boleh ada anggaran yang naik di jalan," tegasnya.


Dodi Hendra juga mengungkapkan, Pemkab Solok juga harus mempertimbangkan dampak sosial terhadap suatu program terhadap keuangan Kabupaten Solok.


   Sebab, menurutnya, ekskavator dan alat berat lainnya, menyedot anggaran yang cukup besar. Tidak hanya dalam pengadaan, tapi juga untuk prasarana, perawatan, pemeliharaan dan operasional alat-alat berat tersebut.

"Mestinya harus dilihat juga, terkait dukungan anggarannya. Jangan sampai, alat yang sudah dibeli yang sudah menguras APBD, justru tidak memberi efek maksimal, sesuai harapan. Apalagi, alat-alat tersebut juga menyedot anggaran yang sangat besar untuk perawatan, pemeliharaan dan operasional," ungkapnya.

Dodi juga mengatakan, sebelumnya seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Solok telah menyetujui anggaran pengadaan sebanyak 3 unit ekskavator dan alat berat, tapi di RAPBD Perubahan 2021. Bukan di APBD 2021.

"Jika hal itu sesuai aturan, kita di DPRD akan siap mendukung. Apalagi jika untuk peningkatan kesejahteraan rakyat Kabupaten Solok. Tapi, jika hal ini hanya untuk menuntaskan janji-janji kampanye dan dalam aplikasinya tidak maksimal, kita juga siap melaksanakan fungsi kontrol/pengawasan kita.


   Sehingga, jangan sampai ada stigma dan pandangan picik, bahwa DPRD menghambat pembangunan di Kabupaten Solok. Intinya, kita setuju, sepanjang sesuai dengan aturan dan regulasi. Jangan sampai hal ini justru bermuara ke masalah hukum," tegasnya.

Saat ini, pengadaan 14 ekskavator untuk 14 kecamatan di Kabupaten Solok, sedang menjadi polemik di Kabupaten Solok.


   Tidak hanya di eksekutif (Pemkab) dan legislatif (DPRD), tapi juga di masyarakat luas. Masyarakat yang pro terhadap kebijakan ini, menilai dengan adanya ekskavator ini, bisa membuka akses jalan dan perekonomian. Sementara, pihak yang kontra, menilai kebijakan ini terlalu dipaksakan untuk menuntaskan janji kampanye Bupati Epyardi Asda.


   Di lain pihak, pengadaan ekskavator ini, menyedot anggaran daerah yang sangat besar. Sementara kondisi ekonomi masyarakat Kabupaten Solok sedang morat-marit. Seiring dengan kondisi jalan dan infrastruktur yang dalam kondisi rusak berat.


  Mereka menilai, seharusnya Pemkab Solok lebih memprioritaskan perbaikan ekonomi masyarakat yang semakin berat karena dampak dari pandemi virus corona (Covid-19). Yakni penguatan di sektor UMKM dan sumber-sumber pendapatan ekonomi bagi masyarakat.(ind001)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra