Polisi : Lakukan Penipuan, Hingga Kini DZ, Warga Jalan Delima Padang Masih DPO



INDSATU.COM  - Tersangka Denny Zhakiardi (56) menjual satu unit mobil merek Mobilio warna putih no polisi BA 1037 OE kepada korban Zulkifli seharga 120 juta rupiah  dan dibayar uang muka sebesar 65 juta rupiah dengan perjanjian BPKB ada  baru dilunaskan sisa pembayaran.


Penetapan Denny Zhakiardi sebagai DPO berdasarkan surat bernomor DPO/70/IV/2021/Reskrim, ditanda tangani Kasat Reskrim Pokresta Padang Kompol Rico Fernanda tertanggal 15 April 2021.


Denny Zhakiardi yang beralamat di Jalan Delima Purus Padang ini agar dilakukan pengawasan, penangkapan dan diambil keterangannya selanjutnya diserahkan pada Pokresta Padang.


Menurut korban Zulkifli, sebelumnya terus minta tambahan uang dan korban bersedia melunasi apabila BPKB sudah diserahkan.


Mereka sepakat namun tersangka meminjam mobil tersebut satu hari untuk pengurusan ke pihak bank. Korban memijamkan mobil tersebut pada tersangka.


Namun sesuai perjanjian korban pun menghubungi  tersangka namun tersangka selalu berdalih dengan seribu alasan.


Setelah di selidiki ternyata mobil tersebut tidak milik tersangka namun mobil itu milik orang lain bernama Srie Misnawati M (53) yang dititipkan tantenya Yulmiati (63) pada tersangka.


Uniknya, barang bukti Mobilio diserahterimakan antara Yulmiati (63) dengan Srie Misnawati M (53) di Mapolsek Padang Timur pada tanggal 4 Maret 2021.


Pekan lalu, jelas Zulkifli sambil memperlihatkan WA nya, tersangka minta agar korban mencabut laporannya terlebih dahulu, baru dikembalikan uang yang telah terlanjur diserahkan padanya.


Zulkifli tak percaya dan kembali mendatangi Polresta Padang dan diperoleh keterangan penyidik sedang dilakukan penyidikan, Senin (11/10/2021). 


Menurut warga sekitar tempat tinggalnya, tersangka sudah pergi ke Jabodetabek beberapa bulan lalu. Ketika ditinjau rumah tersebut terlihat rumput sudah meninggi dan kosong.(*)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra