Kasus Pencemaran Nama Baik Dihentikan Polda Sumbar, Kuasa Hukum Dodi Hendra akan Lapor ke Mabes dan Propam Polri



INDSATU.COM-Yuta Pratama SH MH, Kuasa hukum Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra, mengatakan pemberhentian kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Bupati Solok Epyardi Asda kepada Dodi Hendra oleh Polda Sumbar, banyak kejanggalan. Pihaknya akan membawa persoalan ini ke Mabes Polri di Jakarta untuk mendapatkan keadilan.


Yuta menegaskan, permasalahan ini sama sekali belum final. Pemberhentian penyidikan tertuang dalam surat ketetapan penghentian penyelidikan no: S.Tap/13.a/XI/RES.2.5/2021/Ditreskrimsus tanggal 12 November 2021 diduga banyak kejanggalan. “SP2Lid (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan) itu belum final, masih ada tahapan-tahapan lanjutan dalam kasus ini. Kita akan bawa permasalahan ini ke Kapolda Sumbar dan Mabes Polri,” ungkapnya kepada wartawan Selasa (16/11).


Yuta menyatakan banyak hal yang membuat pihaknya tidak sepakat dengan keputusan pemberhentian kasus ini. Terutama tentang keputusan penyidik yang menyatakan kasus ini tidak cukup bukti, tidak ada unsur pidana dan sejumlah poin lainnya.


“Harus jelas dong. Jika dikatakan tidak cukup bukti, kita tentu akan bertanya, bukti yang mana? Kalau dikatakan tidak ada unsur pidana, seperti apa? Karena itu, kita akan minta semua hasil penyelidikannya,” tegasnya.

Dalam waktu dekat, kata Yuta, dia bersama kliennya Dodi Hendra akan melaporkan masalah ini ke Mabes Polri dan Propam Polri. Agar kejanggalan-kejanggalan ini terungkap dan masalah ini bisa segera dituntaskan. “Kami akan melapor ke Mabes dan Propam Polri, tunggu saja,” katanya.


Sementara Dodi Hendra juga tak menyangka kasus yang secara nyata telah mencemarkan nama baiknya dihentikan begitu saja oleh Polda Sumbar. “Kami akan diskusikan lebih matang lagi dengan penasehat hukum. Selanjutnya baru ke Mabes Polri,” kata Dodi Hendra.

Sebelumnya diketahui Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-undang ITE yang menjerat Bupati Solok, Epyardi Asda. Penghentian kasus ini karena tidak ada unsur pidana.

“Penyelidikan kasus itu telah dihentikan, karena tidak ada unsur dugaan tindak pidana pada kasus tersebut,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, di Mapolda Sumbar, Senin (15/11) siang. (IND/rdr)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra