Gazali Harun Berikan KTA dan Surat Tugas Kepada Adjirul Sebagai Wartawan Investigasi Media Indo News TV

 


INDSATU.COM - Media Cetak dan Online Indo News TV memberikan amanah kepada Adjirul menjadi wartawan investigasi, hal ini ditandai dengan penyerahan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Surat Tugas oleh Pemimpin Redaksi Gazali Harun,  pada Sabtu (11/12) di kantor redaksi jalan Padang Pariaman 1 No 885 Perumnas Siteba Padang.


"Kami memberikan kepercayaan kepada Adjirul sebagai wartawan investigasi," kata Gazali Harun.


Gazali menilai Adjirul memiliki potensi dan mengerti tentang kode etik jurnalistik, ia yakin Adjirul mampu mengemban amanah itu.


"UU Pers No 40 tahun 1999 tentanh Pers adalah leg spesialis, yang mana memiliki sanksi kepada setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat(2) dan (3) dipidana penjara paling lama (2) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000," jelas Gazali.


Ia berharap, "semua crew Indo News TV agar tetap kompak dan selalu semangat menjalan tugas jurnalistik dengan baik. Semoga Indo News TV semakin berkembang da n selalu diminati pembaca setia diseluruh Indonesia dengan tetap mengungkap fakta dibalik fakta," harapnya.


Secara terpisah Adjirul mengucapkan terima kasih kepada Media Indo News TV yang telah memberikan kepercayaan kepadanya.


"Saya berjanji akan menjalankan tugas dengan sebaik - baiknya, berdasarkan Kode Etik dan UU No. 40 tentang Pers," ujar Adjirul. (**)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra