Reklamasi Danau Singkarak Diputuskan Dihentikan Secara Permanen, Warning Waktu Pembongkaran 4 Bulan



INDSATU.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memutuskan reklamasi di Danau Singkarak dihentikan secara permanen. Pembongkaran bangunan dan tanah reklamasi harus dilakukan dalam waktu empat bulan.



Hal ini berdasarkan rapat pertemuan Kementerian ATR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemprov Sumbar, dan Pemkab Solok di Hotel Grand Zuri Padang, Jumat (28/1/2022).


Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang mengatakan, pihaknya sudah berdiskusi dengan semua pihak terkait.


Hasilnya terang Budi, semua pihak siap mematuhi peraturan dan penegakan hukumnya untuk diberikan sanksi administratif.

“Bupati siap mematuhi semua aturan dengan melakukan pembongkaran dalam waktu empat bulan, kita lakukan pembongkaran di tempat itu,” katanya.

Kemudian sebutnya, tempat itu dipulihkan kembali sebagaimana fungsi awalnya. Selain tempat itu, jika ada titik lain yang melakukan reklamasi maka akan ada penegakan hukum juga. Pihaknya konstisten menegakkan aturan bahkan kalau itu termasuk pidana.


“Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi Danau Singkarak. Semua bangunan dan tanah timbunan akan dibongkar dan harus dikembalikan seperti semula,” bebernya.

Terkait hal itu dikhawatirkan menganggu iklim investasi di Solok, dirinya membantah. Bagaimana pun semua dilakukan dengan aturan yang ada. Pihaknya juga bakal siapkan instrumen pengendalian sempadan Danau Singkarak.


“Jadi nanti ditetapkan aturan di dalam maupun di sempadan danau, mana yang boleh dibangun, mana yang tidak, dan mana yang boleh dibangun tetapi dengan syarat,” katanya.

Dia mengatakan tidak ada pelanggaran ke arah pidana, namun hanya sanksi administrasi yaitu harus melakukan pembongkaran dan pemulihan lokasi reklamasi.

Pelanggaran mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Solok.


Pihaknya optimis pembongkaran bisa dilakukan dalam waktu empat bulan oleh Pemkab Solok. Kalau tidak selesai, maka sesuai UU Cipta Kerja, Pemprov Sumbar bakal mengambil alih untuk melakukan pembongkaran.

Budi mengatakan, bahwa pihaknya juga bakal terbuka menerima laporan jika ada titik lain yang melanggar. Bagaimana pun semua harus tegak lurus memegang aturan yang ada.( rilis/ indsatu.com)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra