Sidang Praperadilan,"Surat Minta Sumbangan" Keterangan Saksi : Gubernur Sumbar Belum Dipanggil, Tapi Laporan Sudah Dihentikan



INDSATU.COM – Sidang lanjutan gugatan praperadilan penghentian penyidikan dugaan korupsi atau pungutan liar (pungli) melalui Surat Permintaan Sumbangan Gubernur Sumatera Barat kepada pihak ketiga di Pengadilan Negeri Padang, Khatib Sulaiman, agenda pembuktian dan keterangan saksi, Jumat 7 Januari 2022.


Mhd Husni Nahar sebagai saksi yang dihadirkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang merupakan pelapor dugaan pungutan liar (pungli) melalui Surat Permintaan Sumbangan Gubernur Sumatera Barat kepada pihak ketiga. “Saya laporkan dan dipanggil tanggal 19 Oktober 2021 di Polda Sumbar,” ujar Husni.

Dikatakan Husni, persoalan ini 12 Mei 2021 mulai terbuka di Polres Kota Padang. Dirinya melihat bukti-bukti yang publikasi media, dipelajari hingga hearing dengan Dirreskrimsus dan Dirintel. “Dilanjutkan lapor ke SPKT, dua minggu setelah itu diminta hadir tanggal 19 Oktober. Saya diminta klarifikasi laporan saya dari jam 9 pagi sampai jam 2 siang dengan TTD BAP, tapi tidak mendapatkan copyan. Tanggal 25 Oktober diantar surat ke rumah saya bahwa penyelidikan dihentikan, karena tidak terbukti ada korupsi. Lalu kami membuat surat klarifikasi kembali,” ujar Husni memberikan keterangan.



Namun, pada tanggal 8 November, kata Husni, dijawab Polda Sumbar dengan isian yang sama. Kemudian Husni melaporkan ke Pembina Projo, Kapolri, Propam, Bareskrim dan Komisi 3 DPR RI. “Topik bagi kami, dalam penghentian ini, amanah dari Jokowi sebagai Pembina Projo minta untuk mengawal kebijakan. Jadi kami pertanyakan, apakah layak Gubernur minta sumbangan? Kalau seandainya ini dibiarkan, saya minta tanda tangan pembina yang sekaligus Presiden Jokowi, lalu kami keluar mencari sumbangan,” tutur Husni.



Dalam persidangan, Polda kembali mempertegas urutan tanggal laporan hingga penghentian penyelidikan. Yaitu, 24 September 2021 laporan, 18 Oktober 2021 penyelidikan. Yaitu, 24 September 2021 laporan, 18 Oktober 2021 pemanggilan, 19 Oktober 2021 hadir memberikan keterangan, dan 25 Oktober 2021 terbitnya surat SP2Lid.

Hakim Juandra juga mempertegas soal terlapor yang dalan hal ini Gubernur Sumbar yang tidak dipanggil untuk memberikan keterangan. Sebelum menutup sidang, Hakim juga menanyakan kepada pihak Polda Sumbar apakah ada saksi yang dihadirkan, namun pihak Polda Sumbar belum mempersiapkan dan meminta waktu sidang selanjutnya. Sehingga hakim menunda sidang hingga Senin, 10 Januari 2022. (Ind001/Abdi)


Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra