Tersangka Kasus Pencurian Asal Pasbar Mendapat RJ dari Kejagung RI



Jakarta, - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, melakukan ekspose dan menyetujui tiga dari empat permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif

justice (RJ).


Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Para Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice,   serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat Oharda.


Adapun tiga berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan RJ adalah : 


1.     Tersangka ARFAN MOLAMAHU dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara yang disangkakan melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.


2.     Tersangka ABDUL ROHIM pgl I’IM bin DEDI PUTRA dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.


3.     Tersangka RIDWAN BOLANG dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr.Fadil Zumhana melalui Kapuspenkum Kejagung Agung RI Ketut Sumedana, mengatakan dalam pres rilis nya. Pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:


Para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.


Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Pertimbangan sosiologis dan Masyarakat merespon positif.


Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyampaikan bahwa, kepercayaan masyarakat harus tetap dijaga sehingga kualitas perkara yang diajukan untuk diselesaikan melalui keadilan  restorative justice tetap sesuai dengan pedoman yang sudah ditetapkan.


“Restorative justice tidak hanya menghentikan perkara semata tetapi juga menggerakan korban dan masyarakat untuk berperan dalam proses menimbulkan harmoni di masyarakat, dan membuat suasana sama seperti sebelum terjadinya tindak pidana. Jadi tidak hanya sekedar menghentikan perkara saja. Putusan ini sama dengan putusan pengadilan sehingga kita harus betul-betul meningkatkan kualitas restorative justice,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,Senin (14/3).


Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.


Sementara dalam perkara Tersangka MUSLIMIN Anak Dari SULA yang disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan mengakibatkan 2 (dua) orang korban jiwa meninggal dunia.


" Akibatnya, permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tidak dikabulkan karena korban yang disebabkan akibat kecelakaan tersebut lebih dari 1 orang korban jiwa," tutupnya.(ind001)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra