Eks BPD Desa Sikara Kara Natal, PTUN kan BUPATI Mandailing Natal



INDSATU.COM - Pertikaian antara BPD dan Kepala Desa Sikara-kara Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal masih berlangsung sengit ini sehingga menghasilkan terbitnya surat Bupati Mandailing Natal Nomor : 141/0188/K/2022 tentang Pemberhentian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Di Desa Sikara-kara Kecamatan Natal, para Mantan anggota BPD Desa Sikara-kara, Darmansyah Tambunan Cs melalui Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Ritonga Partners (Advokat dan Konsultan Hukum) melayangkan Surat Keberatan terhadap terbitnya surat Bupati Mandailing Natal tersebut.


Surat Keberatan yang ditanda tangani Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Ritonga Partners terdiri dari H. Marasamin Ritonga,S.H, M.H, H. Ali Panca Sipahutar, S.H, Jerman Pohan, S.H, Siti Fauziah Nasution, S.H, dan Ahcmad Sandry Nasution, S.H, M.Kn ini ditujukan kepada Bupati Mandailing Natal pada tanggal 02 Maret 2022 dengan Nomor Surat: 08/KH-R&P/03/2022 tentang Keberatan Terhadap Terbitnya Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor: 141/0188/K/2022 tanggal 31Januari 2022 tentang Pemberhentian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Di Desa Sikara-kara, Kecamatan Natal.


Namun surat dari pihak Kuasa Hukum dari Darmansyah Tambunan Cs yang terdiri dari 10 Poin tersebut tidak mendapat respon dari pihak Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Bupati Mandailing Natal H.M Jafar Sukhairi Nasution.


Sehingga pada tanggal 06 April 2022 pihak Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Ritonga Partners melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan Nomor Registrasi pendaftaran gugatan  42/G/2022/PTUN.MDN.


Wali Amin, Salah Seorang Penggugat (Eks Sekretaris BPD) mengatakan,Pertikaian yang terjadi sekarang merupakan imbas dari permintaan Laporan Pertanggung-jawaban kepada Kepala Desa Sikara-kara tentang pengelolaan Dana Desa T.A 2020, namun tidak diberikan salinan dari Laporan Pertanggung-jawaban tersebut.


Lebih lanjut, Wali Amin juga mengatakan bahwa dari investigasi mereka selaku BPD diduga adanya penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Desa TA. 2020, sehingga pihak BPD melakukan pelaporan terhadap Inspektorat dan Polres Mandailing Natal (Madina)


Namun dari pemanggilan di Inspektorat Madina dengan nomor : 007/1135/Insp/2021 tanggal 13 Oktober 2021 perihal Surat Pemanggilan I dan Surat permintaan keterangan dari Polres Madina dengan Nomor: B/1537/VIII/RES.3/2021 tertanggal 12 Agustus 2021 tetapi hingga saat ini tidak ada kejelasan kelanjutannya.


Ditempat lain, Kuasa Hukum dari Ritonga Partners A. Sandry Nasution, S.H, M.Kn yang juga merupakan Putra Pantai Barat Mandailing Natal menyampaikan melalui pesan singkat Whatsapp-nya, bahwa langkah hukum yang diambil oleh Darmansyah Cs sudah merupakan langkah yang tepat, dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait pemberhentian mereka selaku BPD di Desa Sikara-kara, Kecamatan Natal.


"Kalau kami melihat bahwa, awal yang menjadi persoalan kenapa kemudian akhirnya BPD Desa Sikara-kara, Darmansyah Tambunan Cs dalam hal ini klien kami diberhentikan karena mereka tidak mau melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan Anggaran Tahun 2021 dan 2022" Papar Lawyer muda asal Pantai Barat Mandailing ini.


Lebih lanjut beliau menjelaskan alasan klien nya, dikarenakan adanya persoalan yang muncul akibat tidak adanya Laporan Pertanggung-jawaban dari seorang Kepala Desa terkait pengelolaan Dana Desa TA.2020. Hal ini dianggap awal pemicu masalah di Desa Sikara-kara, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal.


Ditambahkan lagi, dimana di akhir tahun sebagaimana fungsi dan tugas pokok BPD yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, disini sangat jelas BPD mempunyai kewenangan untuk meminta Laporan Pertanggung-jawaban Kepala Desa.


"Dalam hal ini, pihak klien kami tidak mau melakukan Musyawarah Desa (Musdes), sebelum clear permasalahan Dana Desa Tahun 2020 mereka tidak mau melaksanakan Musdes 2021 dan 2022, dan persoalan ini sudah dilaporkan ke Inspektorat dan Polres Madina juga kepada Bupati Mandailing Natal namun tidak menemukan penyelesaian" papar Ahcmad Sandry, S.H, M.Kn


"Jadi menurut kami langkah untuk menguji Surat Keputusan Pemberhentian BPD oleh Bupati Mandailing Natal dinilai sudah tepat melalui jalur PTUN, selain tidak adil juga mencederai hak-hak mereka selaku masyarakat yang dipilih secara Demokrasi oleh masyarakat. Kami sebelumnya sudah layangkan Surat Keberatan klien kami terhadap Bupati Mandailing Natal, namun tidak ada tanggapan maka terakhir kami ajukan ke PTUN yang tinggal menunggu kapan panggilan agenda  persidangan pertama dan ini sifatnya bukan untuk melawan pemimpin, tetapi untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum" ujar Ahcmad Sandry, S.H, M.Kn mengakhiri.

(AdF/Hendri Syahputra)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra