CV Mutia Anugrah Nusantara telah mengantongi izin resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat

 




INDSATU.COM - Sejumlah warga yang mendatangi lokasi tambang Galian C milik CV.Mutia Anugerah Nusantara sekitar pukul 08.00 WIB menuntut untuk menghentikan aktivitas penambang Galian C tersebut,Rabu (02/08/2023)


Menurut informasi dilapang,warga yang datang tidak semua berasal dari lokasi Galian C yang di olah CV.Mutia Anugerah Nusantara 




Julisman sebagai Kordinator Lapangan dan Humas CV. Mutiara Anugrah Nusantara menyampaikan bahwa dalam kesempatan yang sama, Pihaknya telah menjelaskan  bahwa CV Mutia Anugerah Nusantara, sudah mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat.


“Kalau dipertanyakan soal izin, kami sudah mengantongi izin dari dinas terkait,” jelasnya.




Diterangkan izin tersebut atas PERSETUJUAN GUBERNUR SUMATERA BARAT


 NOMOR : 23122200451060001

 TENTANG

 PEMBERIAN SURAT IZIN PERTAMBANGAN BATUAN (SIPB) JENIS TERTENTU 

 UNTUK KOMODITAS BATUAN KEPADA CV. MUTIA ANUGRAH NUSANTARA 

Dasar

: Berdasarkan Surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera 

Barat Nomor : 540/128/MB/ESDM/2023 tanggal 31 Januari 2023

perihal Kajian Teknis Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) 

CV. Mutia Anugrah Nusantara.

Nama Perusahaan

: CV. MUTIA ANUGRAH NUSANTARA 

Alamat

: Pasar Minggu, Nagari Muaro Sakai, Kecamatan Pancung Soal, 

Kabupaten Pesisir Selatan

NIB

: 2312220045106

NPWP

: 03.256.577.2-201.000

Penangung Jawab

: HENDRA PUTRA

NIK

: 3404122805810004

KBLI 

: 08103 (Penggalian Kerikil/Sirtu)

Komoditas

: Kerikil Berpasir Alami/Sirtu

Lokasi Penambangan

: Kampung Panadah Mudik, Nagari Limau Purut Tapan,

Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir 

Selatan


Izin resmi sudah di keluarkan tertanggal 31 Januari 2023

 

Dengan adanya, tuntutan masyarakat saat ini, kami melakukan tutup sementara operasi tersebut.


“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Direktur Perusahaan. untuk menghentikan sementara operasi,” tambahnya.


Diketahui, sebelumnya pihak Perusahaan CV.Mutia Anugerah Nusantara telah melakukan sesuai dengan prosedur atau SOP(Standar Operasional) dalam melakukan izin penambang mulai dari dukungan pemilik lahan, rekomendasi wali nagari dan rekomendasi dari Camat setempat,dan juga telah di sosialisasikan kepada masyarakat dan pemilik lahan.


Dalam upaya ini,pihak perusahaan melaporkan ke polres Pesisir Selatan dan menyerahkan proses ini ke pihak hukum yang ada di Pesisir Selatan.


"Kami dari perusahaan sudah melaporkan kejadian yang terjadi di lapangan ke polres Pesisir Selatan dan telah di ambil keterangan dari pihak perusahaan  " tutupnya.(Re)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra