Warga Parupuk Tabing Geger Dengan Penemuan Mayat Tergantung di Pohon Dengan Kondisi Membusuk


INDSATU.COM - Warga Kelurahan Parupuk Tabing geger dengan ditemukannya mayat tergantung di atas pohon dengan kondisi yang sudah menghitam. Penemuan mayat tersebut terjadi pada hari Selasa, Tanggal 17 Oktober 2023, Pukul 16.00 Wib di Tepi pantai Pasir Parupuk RT 002 RW 010 Kel. Parupuk Tabing Kec.Koto Tangah Kota Padang.

Kejadian berawal dari Saksi an. Carlos Putra bermain di pantai dekat dari TKP dan dari kejauhan melihat bayangan hitam di Pohon Waru sehingga Saksi an. Carlos Putra lari ketakutan dan melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT (Saksi an. Ema Indra Yanti).

Begitu mendapat laporan, Ketua RT bersama masyarakat langsung menuju lokasi tersebut dan ternyata yang ditemukan Mayat yang tergantung diatas pohon dengan kondisi badan sudah menghitam mengeluarkan bau menyengat.
Ketua RT kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas Kel. Parupuk Tabing Aiptu Akmal dan Babinsa Parupuk Tabing Serma Indra.

Aiptu Akmal begitu sampai dilokasi selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Koto Tangah AKP AFRINO, SH. MH dan atas perintah Kapolsek Koto Tangah kepada Pawas serta piket mendatangi TKP.

Sesampai di TKP Personil Polsek Koto Tangah mengamankan TKP serta menghubungi Identifikasi Polresta Padang dan selanjutnya untuk mayat di evakuasi oleh Basarnas serta diantar ke RS Bhayangkara Padang guna proses lebih lanjut.

*Ciri ciri Mayat*
1. Korban diperkirakan seorang laki laki
2. Menggunakan baju kaos oblong warna tidak bisa dikenali
3. Pada tangan kiri dipergelangan terpasang jam tangan
4. Celana warna hitam digunakan sebagai gantungan pada leher.
“Saat ini kita sudah mengamankan TKP dan mencatat saksi saksi, mengevakuasi mayat ke RS Bhayangkara serta berkoordinasi dengan Identifikasi Polresta Padang” ucap AKP Afrino didampingi Kanit Serse IPDA Mardianto Padang, SH.
(Indsatu/Tim)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra