Ketua KPK Jadi Tersangka Pemerasan, Ini Pernyataan Resmi KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.


INDSATU.COM  – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (kpk), Firli Bahuri, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kpk menyampaikan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka tersebut.

Wakil Ketua kpk Alexander Marwata mengatakan kpk menghormati proses hukum yang ada di Polda Metro Jaya.

“Kami atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi Menghormati proses hukum yang berlangsung di Polda Metro Jaya,” kata Alex di kantornya Jakarta Selatan Kamis (23/11/2023).

Namun, ia mengatakan sesuai Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 UU No 19 tahun 2019 tentang kpk, dalam hal pimpinan Kpk menjadi tersangka tindak pidana kejahatan pimpinan Kpk diberhentikan sementara dari jabatan yang ditetapkan oleh presiden.
Alexander mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri tetap mendapat bantuan hukum usai menjadi tersangka pemerasan mantan Mentan SYL.

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) pukul 19.00 WIB.

“Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11).

Ade lalu memaparkan pasal apa yang dituduhkan kepada Firli.
“Pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP,” tuturnya.

Ade lalu menjelaskan bentuk hukuman yang termuat dalam Pasal 12 B ayat 2. Dia mengatakan hukuman maksimal dari jeratan pasal ini adalah hukuman seumur hidup.

“Di ayat 2 disebutkan, bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” katanya dilansir BBC.(*)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra