Pemprov Cuci Tangan,Kambing Hitamkan Tambang,Tutupi Kelalaian Serta Abai Akan Tanggung Jawab.


Tulisan ini tidak bermaksud mengadu domba antara pemprov dan pemkab Solok,tapi lebih dari pengamatan penulis dalam hal melihat dinamika serta polemik yang kompleks seputaran ruas jalan nasional aia dingin,Sudah berminggu-minggu bahkan bulan polemik Tambang Aia Dingin Yang di sinyalir sebagai penyebab utama keberadaan Tambang baik yang punya IUP atau pun level Tambang rakyat.Banyak skenario bahkan ada bau bau konspirasi bisnis dan politik kalau di telaah lebih dalam,penulis merasa penasaran apa benar yang menyebab kan masalah ruas jalan Nasional air dingin ini melambung nya sedemikian rupa, sampai sampai kementrian PUPR ambil sikap tegas dan seirama dengan rekomendasi pemprov kalau jalan itu rusak penyebab utama nya adalah ada nya aktivitas tambang IUP dan TR di sepanjang ruas jalan tersebut.


Kesimpulan dan rekomendasi dari lembaga negara yang berkopeten nan demikian bagi publik yang tak biasa melintas di ruas tersebut tentu akan membenarkan bahwa keberadaan tambang galian C tersebut patut untuk di salahkan,dan itu sesuatu penalaran yang sehat dan sederhana,tapi keadaan terbalik dalam pikiran masyarakat yang sering melintasi ruas tersebut,mereka tidak menyangkal kalau aktivitas tambang itu berkontribusi pada kerusakan ruas jalan,tapi sepanjang pengamatan ruas jalan tersebut tidak semata karena faktor AMDAL tambang,tapi lebih di dominasi oleh faktor alam,karena kontur tanah yang berbukit serta tanah bergerak tiap tahun,apalagi kalau musim curah hujan yang sangat tinggi ,disini penulis sedikit memperhatikan kelalaian dan ke abaian  pemerintah malah lebih menonjol dan sangat jelas sekali,dalam hal antisipasi serta pengawasan dan pengendalian ruas jalan tersebut.

Pasal nya di sepanjang ruas jalan tersebut ada beberapa titik tambang yang berdekatan langsung dengan ruas jalan, sehingga material galian C terbawa arus sampai keruas jalan,dan lebih jauh banyak ruas jalan yang tak ada kaitan nya dengan titik tambang juga mengalami longsor yang berakibat menurun nya kapasitas jalan, seperti terban,dan longsor nya badan jalan ke arah sungai,nah titik titik ini tentunya tak bisa di tuding sebagai kesalahan dari aktivitas tambang semata.

Dari pengamatan penulis sepanjang ruas jalan tersebut di temukan sangat minim nya drainase di sisi jalan yang berdampingan dengan bukit,dan juga gorong gorong jalan yang tersumbat,malah banyak drainase yang posisinya lebih tinggi dari jalan, sehingga yang biasa nya fungsi drainase tempat mengendalikan air yang berada di ruas jalan masuk ke drainase dan mengalir ke sungai, sekarang keadaan nya terbalik, drainase minta bantu keruas jalan untuk mengendalikan air menuju sungai,karena ruas jalan malah yang menampung luapan air dari drainase, menurut pemirsa lucu tidak situasi teknik ruas jalan nasional tersebut?di tambah lagi BPJN dan PUPR pemprov Sumbar tak mampu mencarikan jalan keluar untuk meningkat kan kapasitas jalan,karena status jalan nya nasional sudah barang tentu apapun jenis kendaraan kecil sampai berat berhak melintas di jalan tersebut.keadaan demikian mengkonfirmasi kemampuan teknik pemprov angakat bendera putih,karena tak mampu mengatasi kendala dan persoalan jalan tersebut yang kira kira panjang nya cuma 5 km tersebut,entah demdam apa yang ingin di pelihara pemprov terhadap pemkab Solok dan Solok selatan,karena bagi pemkab solok selatan ruas jalan ini adalah sebagai ruas jalan utama,dan keadaan ini sangat mengganggu jalur distribusi sembako dan material lain,apalagi sektor industri pariwisata solok selatan sangat terimbas,karena pintu utama jalur menuju kabupaten Solok Selatan berada di penghujung kabupaten Solok,hehehehe

Sekarang tambang yang di kambing hitam kan sebagai penyebab utama kerusakan ruas jalan tersebut, sehingga di ambil langkah langkah antisipatif dengan kebijakan menutup sementara,hehehe sebuah langkah yang sarat dengan kepentingan politik serta persaingan bisnis kalau mengacu persoalan dasar ruas jalan air dingin ini,karena menurut penulis penyebab utama dari kerusakan ruas  jalan tersebut di luar faktor alam tak lain dengan keberadaan sistem drainase yang amat buruk serta tidak mempertimbang kan aspek kendaraan bermuatan berat melintas,di tambah dengan keberadaan jembatan besi sebagai pengalih kendaraan kecil,karena jembatan besi tersebut tidak mampu menanggung beban kendaraan yang bermuatan berat,jadi dimana letak keberpihakan pemprov kemasyarakat?untuk memenuhi standar kriteria jalan utama saja mereka tidak bisa memikirkan,pantas saja mereka rela mengkambing hitamkan tambang rakyat,karena itu sisi yang paling lemah dan mudah di korbankan untuk menutupi ketidak mampuan dan keberdayaan pemprov,disisi ini penulis berpendapat tidak layak aktivitas tambang baik IUP atau pun TR yang menanggung beban kesalahan dan sangsi yang sedemikian rupa di berikan oleh pemprov.

Nah dengan adanya ketidak pastian dalam penghentian aktivitas tambang sementara ini tentu nya akan berdampak secara politik dan pemerintahan serta sosial di tengah masyarakat yang menggantungkan kebutuhan hidupnya. Karena persoalan hidup bukan persoalan ruas jalan semata, pemprov seharus nya jeli dalam membaca celah celah  dampak sosial yang bisa mendorong masyarakat kepada perbuatan sosial yang mengganggu Kamtibmas kemudian hari,himbauan pemkab Solok yang tak disikapi dengan baik bisa jadi sebagai batu pijakan oleh masyarakat untuk bertindak dan melakukan hal hal yang tak diinginkan,karena mereka sudah berusaha mematuhi semua yang di persyaratkan dan yang di rekomendasikan oleh inspektur pengawasan tambang,tapi masyarakat merasa tak disikapi dengan serius oleh pemprov dan akan menciptakan bola blunder yang susah di prediksi kemana menggelinding nya,hentikan lah cuci tangan dan kebiasaan mengkambinghitamkan guna menutupi serangkaian kelalaian dan ke abaian pemprov kedepannya,karena tak ada kusut yang tak terselesaikan,intinya bagaimana tambang rakyat bisa dilegalkan dan tidak merusak lingkungan. Difasilitasi oleh pemerintah Utk mengatasi dampak lingkungan tapi mekanisme legal,dan ini harus di musyawarahkan dulu dengan provinsi utk dikeluarkan kebijakannya karena kewenangan ada di provinsi.masyarakat menunggu itu.


Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra