KPU Sumbar Laksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) 13 Juli 2024, Mevrizal SH MH ",Satu Suara Akan Menjadi Partisipasi Terbesar Dalam Pesta Demokrasi Ini, Bijak Memilih Bijak Mencoblos.

INDSATU -Solok-MK dalam amar putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU selaku Termohon untuk melakukan PSU Pemilu Calon Anggota DPD Provinsi Sumbar 2024, dengan harus mengikutsertakan Irman Gusman sebagai Peserta. 

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 di Gedung I MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Selain itu, MK juga memerintahkan Irman Gusman untuk mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya, termasuk bahwa ia pernah menjadi terpidana. Pengumuman itu melalui media yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat, termasuk pemilih.

Irman Gusman merupakan calon anggota DPD, Peserta Pemilu 2024 dari Provinsi Sumbar yang telah ditetapkan dengan Keputusan KPU No. 1042 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPD Nomor urut 7 dalam pemilu 2024 pada Lampiran III Dapil Provinsi Sumbar. 

KPU Sumbar masih menunggu arahan dari KPU pusat terkait teknis pelaksanaan pemungutan suara ulang atau PSU calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD Provinsi Sumbar. Sebelumnya, MK memutuskan pemilihan calon anggota DPD Sumbar harus diulang dengan menyertakan Irman Gusman.

Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Selasa (11/6/2024), mengatakan, KPU Sumbar akan menindaklanjuti putusan dari Mahkamah Konstitusi atau MK dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan dibacakan.

Putusan itu dibacakan MK di Jakarta pada Senin (10/6/2024) lalu. Calon anggota DPD RI dengan perolehan suara terbanyak Cerint Iralloza Tasya turut menanggapi putusan MK yang memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang di Ranah Minang.

Dalam hal ini salah satu kontestan yang berlatar belakang advokat sekaligus sekretaris PERADI kota Padang ,Mevrizal SH MH dorong KPU untuk bekerja maksimal dan profesional dalam jangka waktu yang sudah di tetap kan oleh putusan MK,dan himbau masyarakat untuk tetap antusias dan optimis dengan pemungutan suara ulang khusus DPD ini.

"Dengan adanya putusan MK ini tentu nya sebagai salah satu kontestan DPD dapil Sumbar akan ikut kembali sebagai peserta dalam pemilihan suara ulang (PSU), walaupun banyak kalangan memprediksi partisipasi pemilih akan menurun,tetapi dalam pemilu yang akan di hitung suara sah yang masuk ke kotak pemilihan nanti nya,saya berharap dan menghimbau masyarakat se-Sumbar untuk menggunakan hak suara nya,karena satu suara merupakan partisipasi terbesar dalam pesta demokrasi,maka dari itu mari kita bijak dalam memupuk semangat datang ke TPS lalu bijak dalam memilih dan tentu nya juga bijak dalam mencoblos",ujar pengacara yang memenangkan prapid di PN Riau beberapa Minggu yang lalu.

Saat di tanya persiapan nya dalam mengikuti tahapan PSU yang tanpa ada nya jadwal kampanye ulang' Mevrizal menjelaskan,

"Untuk kampanye memang tidak ada jadwal nya lagi yang di sediakan oleh KPU,tentu nya kita memanfaatkan ruang ruang sosialisasi seperti medsos dan komunikasi dengan kawan kawan relawan,karena KPU tentu nya akan mensosialisasikan kembali para kontestan kemaren sebanyak 15 orang di tambah satu nama pak Irman Gusman,ya sebenarnya kontestan rata rata sudah lelah ya,baru beberapa bulan yang lalu,sekarang PSU kembali,dan kita yakin dengan sisa sisa energi dan sumber daya seluruh kontestan tetap optimis"Takdir bukan sesuatu yang harus ditunggu,Takdir adalah hal yang harus dicapai" ,ujar mevrizal menutup obrolan dengan penuh semangat (IST)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra