4 Tersangka Kasus Narkoba Jaringan Internasional Dilimpahkan ke Kejaksaan



INDSATU.COM - Kasus penangkapan narkoba jaringan internasional telah memasuki babak baru. Keempat tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Surabaya untuk proses selanjutnya. Sebelumnya, Polrestabes Surabaya berhasil menangkap Lima kurir narkoba dengan barang bukti 20,5 kilogram sabu yang dirilis pada 25 Juni 2021.


Kompol Daniel Sumanonasa Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya dikutip dari beritajatim.com menjelaskan bahwa terdapat empat tersangka yang telah dilimpahkan ke kejaksaan. “Sudah kami limpahkan mas yakni CL(22),CR (30), MA (34), dan EK (38) untuk proses lebih lanjut,” ujarnya saat dikonfirmasi beritajatim.com, Jumat (13/8/2021).


Ketika dikonfirmasi terkait satu orang yakni FA (25) yang belum dilimpahkan ke kejaksaan, Daniel mengatakan pihaknya masih menyiapkan berkas. “Masih kami siapkan mas berkasnya,” ujar Daniel menegaskan.


Lebih lanjut, Daniel mengatakan bahwa AA selaku bandar Narkoba masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Sehingga ia akan terus memburu AA. “Untuk AA masih kami selidiki lebih lanjut, kami akan terus buru,” tutup Daniel. (AdF/ang/suf)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra