Komisi Informasi Daerah Sumbar Menangkan LBH Padang Dalam Sengketa Informasi Penggunaan Dana Covid-19 Sumbar



PADANG - Drama penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 di Sumatera Barat  menyita perhatian publik. Bukan hanya karena tingginya angka kerugian negara dalam penggunaan dana covid-19 Sumatera Barat namun juga lemahnya penegakan hukum. Oleh sebab itu, LBH Padang bersama Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat mengawal dan  memonitoring penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi Covid-19 di Sumatera Barat. Monitoring dan pengawalan kasus ini merupakan salah satu bentuk peran serta dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi sesuai amanat Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi:“Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi”.


LBH Padang telah mengajukan permohonan permintaan informasi dan data kepada BPBD Sumatera Barat dengan Surat Nomor:78/SK-E/LBH-PDG/VI/2021 tertanggal 16 Juni 2021. Namun BPBD Sumbar menolak permohonan informasi dengan alasan persaingan usaha dan dalam proses penegakan hukum. Sejak 20 Desember 2020 dengan nomor register : 22/VIII/KISB/PS/2021 LBH Padang telah bersengketa informasi dengan BPBD Sumbar yang diawali dengan proses mediasi oleh Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat.  Namun BPBD Sumbar tetap bersikeras tidak mau menyerahkan informasi dan data yang diajukan LBH Padang dengan berbagai ketakutan yang tidak berdasar. 


Selasa, 15 Maret 2021  Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat membacakan putusan sengketa informasi yang mengabulkan semua permohonan informasi dan data LBH Padang. Komisi Informasi Sumbar mengabulkan informasi dan data yang diajukan LBH Padang yang terdiri dari :


1.Rincian Anggaran Dana Penanggulangan Covid-19 di BPBD Sumatera Barat tahun 2020 dan 2021 beserta peruntukan dan sumber pendanaan;

2.Informasi dan data realisasi anggaran dana penanggulangan Covid-19 di Sumatera Barat tahun 2020;

3.Informasi dan data perusahaan penerima penggadaan barang dan jasa untuk penanggulangan Covid-19 di Sumatera Barat;

4.Keputusan Kepala pelaksana BPBD Nomor: 900/142/SET/2020 tentang penunjukan Aparatur Sipil Negara sebagai Tim penanggulangan Covid-19 untuk penggadaan barang/jasa pada BPBD TA 2020 tanggal 1 April 2020;

5.Dokumen kontrak penggadaan barang hanstanitaizer 100 ml Nomor: 112/SP/PLBPBD/IX/2020 tanggal 4 September 2020 (CV BTL)

6.Dokumen kontrak pengadaan  barang hanstanitaizer 100 ml Nomor: 80/SP/PL-BPBD/VII/2020 tertanggal 23 Juli 2020 (CV CBB);

7.Kontrak penggadaan barang hanstanitaizer 500 ml Nomor: 72/SP/PLBPBD/VII/2020 kontrak tanggal 10 Juli 2020;

8.Kontrak penggadaan barang hand sanitaizer 500 ml Nomor: 105/SP/PLBPBD/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020;

9.Kontrak untuk melaksanakan paket pekerjaan penggadaan barang belanja logistik kebencanaan Nomor 23/SP/PLKL/VI/2020 tanggal 3 Juni 2020 dengan CV BTL.


Menurut Adrizal , PJ Anti Korupsi LBH Padang permintaan informasi dan data adalah informasi yang harus di peroleh dan merupakan hak asasi manusia. BPBD wajib patuh pada Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi dan Publik.  BPBD Sumbar perlu memainstreaming budaya transparans dan akuntabel. Namun  masyarakat wajib berperan aktif dalam mengontrol badan publik agar tidak terjadi penyelewengan. Transparansi penting untuk mencegah terjadinya perampokan dan pencurian uang rakyat di masa Pandemi Covid 19. (yen)



Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra