INDSATU.COM - Ketua DPRD Solok Dodi Hendra melaporkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir Dkk dan sejumlah pejabat DPRD ke Bareskrim Polri.
Hendra melaporkan dugaan adanya pemalsuan 28 spesimen tandatangannya terkait surat perintah tugas (spt) perjalanan dinas Anggota DPRD.
“Hari ini kami melaporkan tentang pemalsuan spesimen yang ada di DPRD Kabupaten Solok,” ujar Dodi ditemui di Barekrim Polri, Kamis (23/6/2022).
“Saya selaku Ketua DPRD Kabupaten Solok yang sah tidak pernah memberikan delegasi kepada yang menandatangani surat perjalanan dinas anggota DPRD,” ujar dia.
Adapu laporan ini diterima dengan laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/0306/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dodi menuturkan, berdasarkan Undang-Undang dan Tata Tartib (Tatib) DPRD Kabupaten Solok, jika Ketua berhalangan hadir suatu kegiatan maka dapat memberikan delegasi ke wakil ketua untuk mengganti sementara atas nama ketua DPRD.
Ia mengatakan, Wakil ketua DPRD tidak memiliki kop surat, tetapi jika ingin memakai kop surat harus seizin ketua DPRD.
Atas pemalsuan spesimen surat pejalanan dinas sejak April hingga Desember 2021 diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar dan dugaan adanya kerugian lain berjumlah miliaran.
Kerugian itu, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Ini menyebabkan kerugian negara yang tertuang di LHP BPK Rp 1 miliar dan kerugian materi dan imaterinya banyak seperti menyalahgunakan wewenang,” papar Dodi.
“Jadi saya sudah laporkan dan LP saya diterima, bukti sudah saya berikan kepada bapak penyidik untuk selanjutnya biarlah bapak penyidik yang menentukannya,” tururnya.
Lebih lanjut, Dodi juga akan melaporkan ada dugaan proyek bayar fee di pemerintah kabupaten solok dan penyalahgunaan wewenang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan
“Luar biasa Solok sekrang. Ini contoh saya jalan tak dikasih ajudan dan lain-lain sesuai hak saya sebagai ketua DPRD yang diatur undang undang,” ucapnya.(*)
0 Komentar