Ketua KPK RI Firli Bahuri Menjanjikan segera Menindak lanjuti laporan Dari Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra

 

INDSATU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) menggelar Seminar dan Lokakarya (Semiloka) Pencegahan Korupsi di Kantor DPRD Sumbar, Senin (20/6/2022). Kegiatan yang dihadiri langsung Ketua KPK RI, Firli Bahuri, berserta tim KPK RI ini, diikuti oleh seluruh Anggota DPRD Sumbar dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Sumbar. 


Dalam paparannya, Firli Bahuri, menyatakan sesuai dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002, KPK melaksanakan tugas koordinasi, supervisi dan pencegahan tindak pidana korupsi. Disebutkan Firli, hingga kini sudah sebanyak 1.389 pelaku tindak pidana korupsi yang dijerat. Terdiri dari 300 Anggota Dewan, Gubernur 22 orang, Bupati/Walikota sebanyak 48 orang, dan sisanya dari kalangan swasta.


"Kita terus memperkuat koordinasi dan mengefektifkan pencegahan korupsi, hingga ke daerah-daerah," ujarnya.


Dalam sesi dialog, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra, mengajukan pertanyaan ke Ketua KPK Firli Bahuri tentang banyaknya dugaan korupsi di Kabupaten Solok. Dodi menyebutkan, dirinya bahkan telah membuat laporan ke KPK RI pada Kamis (9/6/2022). 


"Saat ini, daerah saya, Kabupaten Solok, sarat dengan kediktatoran dan nepotisme yang luar biasa. Saya sudah melaporkan dugaan-dugaan itu ke KPK. Apakah masih ada bupati yang kebal hukum? Hampir seluruh rakyat Kabupaten Solok mengeluh dengan tindakan Bupati," ujar Dodi. 


Mendengar pernyataan itu, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum kalau di KPK. Firli menjanjikan segera menindaklanjuti laporan dari Ketua DPRD Kabupaten Solok. Firli juga menegaskan bahwa penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi di KPK, bebas dari pesanan dan intervensi dari pihak manapun. Khusus untuk pelaporan Ketua DPRD Kabupaten Solok, Firli langsung memerintahkan Divisi Penindakan KPK untuk mendalami kasus ini segera.


"Tidak ada yang kebal hukum kalau di KPK. Tidak ada intervensi ataupun pesanan. Khusus Kabupaten Solok, saya perintahkan langsung Divisi Penindakan (KPK) untuk menindaklanjuti ini," ujarnya. 



Dodi Hendra Laporkan 4 Dugaan Korupsi ke KPK RI


Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra melaporkan Bupati Solok Epyardi Asda ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) pada Kamis (9/6/2022). Dodi datang sendirian ke Gedung Merah Putih, Kantor KPK RI, pada pukul 14.55 WIB. Kedatangan Dodi langsung disambut jurnalis televisi dan media nasional yang mangkal di Gedung KPK RI. Setelah menggelar wawancara di depan Gedung Merah Putih, Dodi kemudian menyerahkan laporan dan dokumen-dokumen pendukung ke bagian pelaporan di Sekretariat KPK RI.  


Dodi menjelaskan, dirinya melaporkan 4 kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Solok Epyardi Asda, dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp18,1 miliar. Empat kasus tersebut adalah Reklamasi Danau Singkarak yang diduga merugikan negara sebesar Rp3,3 miliar. Kedua, dugaan korupsi pada hibah pembangunan jalan Existing ke Kawasan Wisata Chinangkiek yang merupakan daerah wisata milik pribadi Bupati Solok Epyardi Asda, yang diduga kerugian negara mencapai Rp13,1 miliar. 


Ketiga, Bupati Solok Epyardi Asda diduga kerap memerintahkan SKPD Pemerintah Kabupaten Solok untuk melakukan rapat dan pertemuan di Kawasan Wisata Chinangkiek, dengan menyedot anggaran APBD Kabupaten Solok tahun 2021 sebesar Rp1,2 miliar. Selain merupakan milik Bupati Solok Epyardi Asda, Kawasan Wisata Chinangkiek tersebut juga diduga belum memiliki izin dan Amdal kawasan wisata. Kemudian yang keempat, terkait pengangkatan pensiunan PNS jadi Plh Sekda Kabupaten Solok, yang diduga kerugian negara kurang lebih mencapai Rp500 juta untuk biaya gaji dan berbagai tunjangan. 


"Kami sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok, mewakili masyarakat Kabupaten Solok, memohon perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi tersebut di proses sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku oleh KPK RI," ungkap Dodi Hendra. 


Reaksi Bupati Solok Epyardi Asda


Mengetahui adanya pelaporan ke KPK ini, Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar mengaku sudah tahu bahwa dirinya akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra, beberapa hari sebelumnya. Epyardi justru menuding, ada sekelompok orang yang ingin berbuat jahat untuk menjatuhkan, memfitnah dan menzalimi dirinya. 


"Ada sekelompok orang jahat yang berasal dari dari partai tertentu yang berusaha menyerang saya dari segala lini. Mereka memiliki niat jahat dan berbuat zalim kepada saya. Bukti-bukti bagaimana mereka ingin menzalimi saya itu, sudah saya kantongi," ujarnya, seperti dikutip dari sumbarkita.id.


Epyardi Asda juga mengatakan bahwa Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra, hanyalah aktor yang sengaja disuruh maju, dan memainkan peran dari kelompok tersebut. Menurutnya, sang "sutradara" tidak akan muncul ke permukaan dan hanya membuat skenario. 


"Ketua DPRD (Dodi Hendra), hanya sebagai aktor yang disuruh maju. Sementara, sutradara tak akan muncul ke permukaan dan hanya membuat skenario. Begitulah kelompok tersebut. Jadi biarkan saja. Lebih baik saya fokus membangun Kabupaten Solok untuk lebih baik," ucap Epyardi yang mengaku saat dilaporkan ke KPK itu, dirinya sedang berada di Kantor Bappenas, Jakarta. 


Epyardi Asda sebelumnya pernah diperiksa oleh KPK RI sebagai saksi korupsi proyek-proyek ijon infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), 29 Maret 2016. Saat itu, ayah kandung dari Anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), Athari Gauthi Ardi tersebut, adalah Anggota DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).


Laporan Dodi Hendra ke KPK RI, langsung viral di media-media nasional, televisi nasional, Sumbar, hingga Kabupaten Solok. Inilah kali pertama di Kabupaten Solok dan Sumbar, seorang Ketua DPRD melaporkan seorang Bupati ke lembaga anti rasuah, KPK RI. Sontak saja, hal ini menjadi pembicaraan hangat di Kabupaten Solok dan Sumbar. Demikian juga dengan kalangan perantau. 


Dodi juga mengungkapkan bahwa dirinya juga akan melaporkan sejumlah kasus yang terjadi di Kabupaten Solok ke sejumlah institusi. Seperti ke Mabes Polri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ombudsman dan institusi lainnya. (*)


Sumber: Patron.co.id


Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra