Terkait Pengusiran Wartawan, Kabid Humas Polda Sumbar: Masih Pemeriksaan, Belum LP



INDSATU.COM  - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumbar, Kombes. Pol. Dwi Sulistyawan, S.I.K, ketika dikonfirmasi Persada Post mengatakan, bahwa terkait dugaan pengusiran wartawan saat pelantikan Wakil Walikota (Wawako) Padang di Auditorium Gubernur Sumbar, Selasa (9/5/2023) kemarin, masih sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya.


INDSATU.COM - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumbar, Kombes. Pol. Dwi Sulistyawan, S.I.K, ketika dikonfirmasi Persada Post mengatakan, bahwa terkait dugaan pengusiran wartawan saat pelantikan Wakil Walikota (Wawako) Padang di Auditorium Gubernur Sumbar, Selasa (9/5/2023) kemarin, masih sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya.

 Saat ini masih pemeriksaan, jadi belum jadi LP (Laporan Polisi)-nya,” ujar Dwi Sulistyawan, Rabu (10/5/2023) malam.


Sementara itu, menyikapi peristiwa dugaan pengusiran wartawan tersebut, ratusan wartawan dari berbagai media dan organisasi melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumbar, sehari setelah kejadian.

 

Selain itu, jika terbukti pengusiran itu benar-benar terjadi, maka pelaku termasuk yang memerintahkan pengusiran itu akan terjerat pidana, sebagaimana Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), tepatnya Pasal 18 ayat (1), yang berbunyi; “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

 

Ironinya, terkait UU Pers ini, sepertinya tidak begitu akrab dan diketahui oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dibeberapa daerah. Karena, selain suka membatasi kegiatan Pers, juga alergi dengan pemberitaan-pemberitaan social control; kritikan, yang sebenarnya menjadi tugas pokok Pers sebagaimana undang-undang tersebut. (Red/indsatu)




Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra