Takut Dicerai, Istri Biarkan Suami Perkosa Putrinya Berusia 12 Tahun hingga 14 Kali, Pelaku Terancam Penjara 15 Tahun



INDSATU.COM - Gadis remaja berusia 12 tahun harus menelan pil pahit karena menjadi budak seks ayah tirinya.

Gadis asal Desa Borneang, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-Una menjadi korban pemerkosaan sebanyak 14 kali

Ayah tiri seorang pria berinisial AAS (36) yang seharusnya melindungi, malah merenggut keperawanannya.

AAS ditangkap setelah korban yang merupakan gadis desa ini memberanikan diri untuk menceritakan kejadian itu kepada bibinya.

Usai mendengar pernyataannya, bibi korban pun langsung melaporkan hal itu kepada aparat kepolisian, Sabtu 8 Juli 2023 kemarin.

Pelaku juga ditangkap di hari yang sama.

Kapolres Touna, AKBP S Shopian mengatakan, AAS telah melakukan rudapaksa sebanyak 14 kali mulai sejak November 2022 sampai Juni 2023.

Saat menolak untuk meladeni nafsunya, pelaku pun mengancam akan melakukan tindakan kekerasan kepada korban.

"Pelaku menggunakan kekerasan, dia memaksa korban meladeni nafsunya hingga 14 kali, menarik tangan korban dengan cara paksa, pernah paha korban itu ditekan sangat keras membuat korban kesakitan," ucapnya saat dikonfirmasi TribunPalu, Rabu (19/7/2023).

Kasus pemerkosaan kepada anak tiri itu terjadi di dua lokasi yaitu di rumah pelaku dan di kebun.

Atas perlakuan pelaku, korban pun merasakan kesakitan di area organ vital.

Bahkan, membuatnya malu berinteraksi dengan orang lain akibat peristiwa yang dialaminya.

"Saat ini korban trauma, merasa sakit di area kemaluannya dan malu juga betemu keluarganya," ujarnya.

Peristiwa yang dialami korban sudah pernah diceritakan kepada ibu kandungnya.

Namun, bukannya menolong, ibunya justru hanya membiarkan korban diperkosa oleh pelaku.

Menurut Sophian, hal itu dilakukan ibu kandung korban karena takut ditinggal pelaku AAS.

"Ibunya tidak bisa bertindak apa-apa karena takut ditinggal pelaku," tuturnya.

Sophian menambahkan, saat ini pelaku telah berada di Polres untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Adapun jeratan hukum yang dikenakan kepada pelaku yakni pasal 76D Junto pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 atau pasal 76E Junto pasal 82 ayat 2 undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Hukuman itu ditambah sepertiga dari ancaman pidananya karena pelaku dengan korban memiliki hubungan yaitu ayah tirinya. 

Sumber: Tribun Sulteng

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra