Anggota DPD.RI Alirman sori Raker Bersama Kanwil Kemenkum HAM Sumbar Lahan Lapas Narkotika di Sawahlunto jadi Topik Pembahasan

Anggota DPD RI, Alirman Sori sedang melakukan rapat kerja Kanwil Kemenkum HAM Sumbar, di Padang, Senin siang (7/8). (Dok : Istimewa)


INDSATU.COM - Anggota DPD RI, Alirman Sori, anggota DPD RI, asal daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar), rapat kerja dengan jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumbar, Senin (7/8). Rapat kerja dilakukan Alirman Sori dalam rangka masa resesnya ke Sumbar.

Saat mengunjungi ke Kantor Wilayah Kemenkum HAM RI Sumbar ini, Alirman Sori yang akrab disapa Also ini diterima langsung Kakanwil Haris Sukamto didampingi semua kepala divisi di instansi itu.

Rapat kerja pengawasan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, juga menghadirkan semua Kalapas dan Karutan se Sumbar

    Dalam rapat kerja terungkap berbagai hal diantaranya masih banyak kekurangan sarana dan prasarana (sapras) yang dimiliki oleh Lapas dan Rutan di Sumbar dan memerlukan perhatian serius atas kekurangan sapras dapat menimbulkan persoalan baru dari aspek keamanan petugas dalam melaksanakan tugas pengaman warga binaan.

Selain kekurangan sapras, persoalan lain adalah, kekurangan sumber daya manusia, seperti ada dua lapas atau rutan dijabat oleh seorang Kepala Lapas atau Kepala Rutan. Hal ini sangat menganggu efektivitas dalam pelaksanaan tugas.

Terungkap juga persoalan status kepemilikan tanah Lapas Norkatika di Kota Sawahlunto juga belum selesai.

"Dari apa yang saya dengan dalam rapat kerja itu, diketahui sejak berdirinya Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto, tanah yang ditempati saat ini ternyata belum mempunyai bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik pihak Kemenkum HAM," kata Alirman Sori melalui pesan WhatsApp-nya yang diterimaArunala.com, Selasa pagi (8/8)

   Senator ini mengetahui bahwa status tanah Lapas ini hanya mempunyai surat pelepasan lahan pascatambang terbuka Tanah Hitam dan Kandi merujuk kepada kesepakatan antara Perseroan dengan Pemerintah Kota Sawahlunto yang tertuang dalam Perjanjian Nomor 06/08.04/2400000002/XI-2004 -- Nomor 180/11/Huk-Org/2004 tanggal 5 November 2004 tentang Penyerahan Lahan Pasca Tambang di daerah Kandi dan Tanah Hitam seluas 393,45 hektare (Ha) kepada Pemko Sawahlunto.

Sejatinya, lahan itu diperuntukan bagi resort wisata dan sarana olahraga, serta sarana dan prasarana lainnya dan surat penyerahan Lahan dari Pemko Sawahlunto ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) wilayah Sumbar untuk Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto.

Alirman Sori juga merespon sejumlah persoalan lainnya yang ada di Kanwil Kemenkum HAM Sumbar yang mengapung dalam rapat kerja ketika itu.

Senator ini menyampaikan,

akan meneruskan persoalan yang dihadapi ini kepada Menteri Hukum HAM RI pada forum rapat kerja DPD RI dan Kemenkum HAM RI di Jakarta beberapa hari mendatang.

Alirman Sori mengatakan, kekurangan yang terjadi dilingkungan Kanwil Kemenkum HAM Sumbar adalah persoalan yang harus segera diatasi atau ditangani oleh pemerintah pusat.

Pada kesempatan, raker dengan jajaran Kanwil Kemenkum HAM Sumbar, senator Alirman Sori juga menyampaikan ucapan selamat HUT Kemenkum HAM RI yang ke 78 Tahun, juga mengapresiasi kegiatan ekstra yang dilakukan Kakanwil Kemenkum HAM Sumbar, Haris Sukamto menyangkut "peduli stunting" yang diadakan di Maninjau Kabupaten Agam. (cpt/indsatu)


Sumber : arunala.com.



Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra