Pertama-tama, Mastilizal Aye menyebutkan bahwa tindakan ini dilakukan sesuai dengan arahan yang diterima dari Ketua DPC Kota Padang dan DPD Sumbar. Dengan kata lain, keputusan ini adalah hasil kesepakatan internal Partai Gerindra di tingkat lokal dan regional. Ini menunjukkan pentingnya koordinasi dan konsolidasi keputusan di tingkat partai untuk memastikan konsistensi dan keberlanjutan.
Tanggal 16 Januari 2024, menurut Mastilizal Aye, menjadi tonggak penting di mana surat pergantian tersebut resmi diajukan ke Sekretariat DPRD Kota Padang. Waktu yang relatif singkat antara menerima Surat Keputusan DPP pada 14 Januari 2024, dan pengajuan surat dua hari kemudian, mencerminkan kecepatan dan kesiapan Partai Gerindra dalam mengimplementasikan keputusan internalnya.
Pergantian kepemimpinan yang diusulkan melibatkan Syafrial Kani sebagai Ketua DPRD yang akan digantikan oleh Masrilizal Aye, dan sekaligus pergantian Ketua Fraksi dari Mastilizal Aye ke Elly Thrisyanti. Ini menegaskan bahwa tidak hanya pimpinan tertinggi di level legislatif daerah yang mengalami perubahan, tetapi juga struktur internal fraksi.
Mastilizal Aye menyoroti bahwa semuanya didasarkan pada Surat Keputusan DPP Partai Gerindra dengan nomor 11-0350/kpts/DPP-GERINDRA/2023 tertanggal 29 November 2023. Dokumen ini secara rinci mengatur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Ketua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Partai Gerindra Kota Padang untuk periode TA 2023-2024.
Sebagai tahapan selanjutnya, Mastilizal Aye menjelaskan bahwa surat yang telah mereka masukkan sekarang menunggu proses dan disposisi dari Sekretariat DPRD Kota Padang. Tahap ini merupakan titik krusial dalam implementasi perubahan kepemimpinan di DPRD Kota Padang dan akan menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam persiapan menjelang Pemilihan Umum.(*)
0 Komentar