INDSATU -Solok-Masyarakat kaget dan tak menyangka pemadaman listrik yang di lakukan oleh PLN berdurasi sangat panjang(4/5/24), hampir satu malam,ini tidak seperti biasa nya,dan berakibat pada kerugian masyarakat,hal ini membuat legislator dari partai gerindra angkat bicara dan mempertanyakan pihak PLN,supaya ini ada penjelasan karena tidak seperti pemadaman yang sudah sudah,
"Tak bisa dipungkiri, pemadaman listrik mendatangkan kerugian bagi pelanggan, pemadaman listrik oleh PLN dinilai sering dilakukan dengan tidak adil. Pasalnya, sering kali pemadaman listrik bersifat sepihak tanpa kompensasi apapun kepada pelanggan yang terkena dampak langsung.“Itu tidak adil. Seharusnya PLN memberikan konpensasi pada konsumen akibat pemadaman yang dilakukan,” tukas Hafni Hafiz
Dalam Peraturan Presiden No.8 Tahun 2011 tentang Tarif Tenaga Listrik mengatur bahwa PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen yang mengalami kerugian akibat tingkat mutu pelayanan yang tidak terpenuhi. Pengurangan itu akan diperhitungkan dalam tagihan listrik pada bulan berikutnya.
Adapun indikator tingkat mutu pelayanan adalah lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaaan meter, dan waktu koreksi kesalahan rekening. Lebih lanjut, pengaturan mengenai tingkat mutu pelayanan listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 33 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT PLN.
Pasal 5 Permen ESDM itu mengatur besaran pengurangan tagihan listrik yang wajib diberikan oleh PLN kepada pelanggan yang menderita kerugian akibat gangguan listrik. Disebutkan bahwa, besaran yang harus dikurangi PLN adalah 20% dari biaya beban pelanggan. Namun, Pasal 7 Permen ESDM mengatur penyebab pemadaman listrik yang membebaskan PLN dari kewajiban pemberian kompensasi. Secara limitatif disebutkan penyebab yang dimaksud adalah huru-hara, sabotase, dan bencana alam seperti banjir.
Seperti diketahui, masyarakat dan pelaku UMKM di kabupaten Solok tidak mengetahui penyebab pemadaman listrik yang mendadak dan hampir satu malam,ini berdampak serta menimbulkan kerugian terhadap masyarakat khususnya pelaku UMKM yang mengandalkan tenaga listrik ,
"PLN dalam hal ini harus bisa menjelaskan ke masyarakat dan pemerintah daerah soal pemadam yang terjadi,hampir satu malam listrik padam,tentu nya ini berimbas pada kerugian konsumen PLN terutama pelaku usaha,Service elektronik,Laundry,Play station,Jasa rental komputer, Photocopy,ukm produksi kue dan camilan,Usaha rumah makan,Dan puluhan usaha kecil menengah lainnya ",ujar Hafni Hafiz.
Lebih lanjut Hafni Hafiz mendesak PLN untuk menjelaskan ke masyarakat perihal pemadaman tersebut,dan memberikan kompensasi terhadap pelanggan dengan melakukan pemotongan tagihan listrik sesuai ketentuan yang berlaku atau pembagian sembako atau bentuk lain nya serta mendesak Pemda untuk melakukan langkah langkah perlindungan hak masyarakat terhadap Persero yang mengurus ketersediaan dan pelayanan listrik tersebut,karena dalam hal ini belum ada penjelasan PT PLN secara terbuka yang bisa membuat nya terbebas dari kewajiban ganti rugi ataupun kompensasi seperti yang di atur dalam peraturan di atas.
",saya akan berkoordinasi dengan Pemda dan akan mendesak PLN untuk menjelaskan perihal pemadaman ini,karena sering kali masyarakat dapat perlakuan sepihak oleh PLN dengan melakukan pemadaman sepihak tanpa penjelasan dan pemberitahuan lebih dahulu,dan PLN merasa tidak bertanggung jawab atas kerugian yang di akibat kan oleh pemadaman sepihak tersebut ",tutup Hafni Hafiz.(IST)
0 Komentar