Mantan THL RSUD Aro Suka  Dilaporkan Ke Polda Sumbar, Diduga Manipulasi Data Pasien Untuk Tagihan BPJS.


INDSATU -Padang,-Diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pelanggaran terhadap Informasi Transaksi  Elektronik (ITE) untuk memanipulasi data pasien yang bertanggung terhadap tagihan pembayaran pelayanan kepada pihak BPJS.   Pemerintah Kabupaten Solok melaporkan mantan Tenaga Harian Lepas (THL) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arosuka berinisial IW  dan SRD ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat. Selasa (03/08/2024).

Seperti halnya terdapat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Kepolisian, Nomor : STTLP/144.a/VIII/2024/SPKT POLDA SUMATERA BARAT, melalui pelapor Plt. Direktur RSUD Arosuka, Musfir Yones Indra, mantan THL berinisial IW dan SRD ini dilaporkan karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan/ perbuatan curang Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 36 ayat (1) dengan

Dari uraian kejadian dalam STTPL , disebutkan bahwa sekira tanggal 22 Desember 2022 IW dan SRD telah melakukan perbuatan dugaan tindak pidana penipuan/ perbuatan curang sebagaimana diatur pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 36 ayat (1) terhadap pelapor dengan cara memanipulasi data pasien yang tertanggung pembiayaan oleh pihak BPJS dengan memasukkan data pasien ke Kartu Keluarga orang lain untuk mengklem tagihan pembayaran pelayanan ke pihak BPJS tanpa sepengetahuan pelapor selaku PLT Direktur di RSUD Arosuka Kab. Solok.

Selanjutnya, sehingga dari perbuatan para terlapor tersebut, pihak pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 5.004.500,- (Lima Juta Empat Ribu Lima Ratus Rupiah), dimana kerugian tersebut sesuai dengan hasil audit Team Fraud dari Kabupaten Solok.

Kemudian terkait laporan kepolisian tersebut, Pengacara Pemda Kab. Solok, Dr. Suharizal, SH. MH ketika dimintai keterangan menyampaikan bahwa, laporan yang telah disampaikan ke Polda Sumatera Barat itu tidak saja bicara soal penggunaan data palsu, tetapi juga ada indikasi menggunakan data kependudukan yang salah, jadi ada indikasi pidananya.

“jadi tidak saja pasal 378 yang digunakan, tetapi juga pasal-pasal yang berkaitan dengan undang-undang kependudukan dan undang-undang ITE,” ujar Dr. Suharizal.

Dr. Suharizal mengatakan, jika laporan tersebut tidak lepas juga  untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dimana Pemerintah daerah Kabupaten Solok tidak ingin kesalahan-kesalahan yang sama terulang dimasa yang akan datang. Dan terhadap kasus ini Pemda Kab. Solok cukup merasa resah, karena dikhawatirkan itu bukanlah kasus satu-satunya yang terjadi, makanya Pemda Kab. Solok ingin menyelesaikan kasus ini setuntas-tuntasnya.

“ini adalah bentuk ketegasan Pemkab. Solok atas segala bentuk pelanggaran bagi pegawai, baik dari Aparatur Sipil Negara(ASN)  maupun bagi tenaga kontrak dan Tenaga Harian Lepas (THL). Pemerintah daerah tidak lagi ingin terjadi ada hal-hal yang akan merugikan masyarakat terulang lagi, termasuk perbuatan-perbuatan yang mengganggu hubungan baik pemerintah daerah dengan mitra kerja, seperti pihak BPJS,” pungkas Dr. Suharizal. (Tim)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra