Sekda Kab Solok Bantah APBD Masuk Ke Cambay hills,

Medison: Status Tanah Cambay hills Bukan Aset Daerah, Semua Ijin Memenuhi Syarat.



INDSATU -Solok- Menyikapi Isyu cambay hills yang masih simpang siur di tahun politik, yang sebenar nya semua sudah selesai di tahun 2023 kemarin baik itu status tanah dan juga soal perijinan, tetapi yang akhir akhir ini kembali mengemuka di media massa, karena ini menyangkut aset dan APBD yang di isyu kan mengalir  masuk ke pembangunan objek wisata CAMBAY HILLS yang disinyalir milik Epyardi Asda yang saat ini menjabat sebagai Bupati Solok, Pemkab merasa  perlu dan wajib  meluruskan persoalan tersebut, dalam jumpa pers yang di lakukan di rumah dinas (02/08/2024), Medison selaku Sekda Kab Solok menjelaskan.

"Karena di berita yang di sampai kan kemaren ada nya dugaan  indikasi Bupati Solok dalam tanda kutip merampas dan  menguasai aset milik pemerintah daerah kab solok, oleh karena itu sesuai dengan PP 26 tahun 2017 "sekda selaku pengelola barang dan aset daerah saya tentu wajib menjelaskan,dapat saya sampai kan kawasan cambay itu merupakan sebuah kawasan yang luas nya lebih kurang 200 ha, bukan satu titik kawasan  cambay hills, kawasan cambay ini sudah di angkat untuk kawasan destinasi wisata unggulan utama  kabupaten Solok, karena memang pemandangan di kawasan puncak cambay punya pemandangan yang sangat indah,  ini sudah di rencanakan dari zaman Gamawan Fauzi tahun 2013 untuk rencana destinasi wisata dan ekowisata kabupaten Solok, bukan hanya sekarang, nah kemudian dalam perjalanan nya di tahun 2013 - 2014  ada program dari kementerian dalam negeri melalui bangda Bappeda dalam bentuk pembangunan gazebo dan menara pandang."kata Medison

Di awal 2022 Bupati memanggil kami dan menyatakan ingin berinvestasi di kawasan puncak bukit cambay dan beliau mengatakan ingin membeli lahan sekitar 30 - 40 ha dari kawasan yang luas nya di perkirakan lebih dari 200 ha, beliau mendapat laporan bahwa kawasan itu sudah di serahkan masyarakat kepada Pemda, karena saya baru jadi sekda, dan kejadian penyerahan lahan itu jauh sebelum nya, saya mengkaji data data yang dimilik Pemda yang berkaitan dengan kawasan puncak cambay, dari data yang kami kumpulkan ada 3 nagari dan ulayat yang mengklaim memiliki kawasan tersebut, nagari sei nanam, nagari kampung batu dalam dan nagari simpang Tanjung nan ampek, dari dokumen yang kami telusuri, memang ada penyerahan tanah dari niniak mamak dan ketua KAN nagari sungai nanam seluas 25 ha untuk pembangunan ekowisata, tapi kami juga mendapati 2 surat dari niniak mamak dan ketua KAN 2 nagari, kampuang batu dalam dan simpang Tanjung nan ampek awal nya di serahkan untuk mendukung program ekowisata, dan kami juga mendapati 2 surat pencabutan yang di lakukan oleh niniak mamak dan ketua KAN 2 nagari tersebut,alhasil dokumen yang Pemda miliki hanya penyerahan oleh nagari dan niniak mamak sei nanam, sehingga tanah yang di bangun objek wisata CAMBAY HILLS tidak tercatat sebagai  inventaris aset dan barang milik daerah, itu di perkuat oleh pernyataan pengelola keuangan daerah bahwa itu bukan aset daerah ." Jelas Medison.

Lebih lanjut Medison mengatakan

"PT PESONA ALAM CAMBAY melakukan pengurusan perijinan ke pemerintah kabupaten Solok, sesuai dengan undang undang dan peraturan yang berlaku maka di terbitkan rekomendasi tata ruang oleh dinas PUPR karena dalam perda no 1 tahun 2013 kawasan tersebut memang di nyatakan sebagai kawasan ekowisata, dan dilanjutkan dengan perijinan lingkungan dan juga ijin pembangunan gedung IMB dari dinas PUPR sehingga PT PESONA ALAM CAMBAY ini memenuhi semua perijinan.

"Kami dan beberapa pihak masyarakat terkait pernah di panggil untuk klarifikasi oleh kejaksaan dan Polda Januari lalu, kami sampaikan berdasarkan bukti bukti yang dimiliki Pemda dan menerangkan bahwa kawasan cambay hills tersebut memang bukan aset pemerintah daerah kabupaten Solok, dapat kami sampaikan hasil kesimpulan dari dua penegak hukum Polda dan kejaksaan yang inti nya, belum ditemukan peristiwa pidana atas masing masing pihak yang merasa pemilik sah tanah tersebut dan bisa dilanjutkan ke pengadilan karena masuk ranah perdata.

"Dalam pemeriksaan BPK malah ada aset Pemda berupa menara pandang yang di bangun bukan di atas tanah Pemda (diatas tanah cambay hills) berdasarkan arahan dari BPK supaya pihak Pemda untuk membereskan persoalan aset Pemda menara pandang yang di bangun bukan di atas tanah Pemda untuk bisa di cari solusi nya, karena tanah tempat berdiri nya menara pandang sudah di beli oleh PT PESONA ALAM CAMBAY, lalu kami bicara kan dengan pak bupati, akhir nya tanah tersebut di hibbahkan ke Pemda oleh pak Bupati, itu ada berita acara hibbah nya, karena dalam pemeriksaan BPK unsur utama yang di periksa adalah kepemilikan(Sertifikat untuk tanah), penguasaan dan pemanfaatan barang oleh Pemda, Jadi kesimpulan nya status tanah berikut ijin objek wisata CAMBAY HILLS milik PT PESONA ALAM CAMBAY bukan aset pemkab Solok, dan saya pastikan tidak satu sen pun APBD kabupaten Solok mengalir ke bisnis pariwisata yang di miliki oleh PT PESONA ALAM CAMBAY seperti yang ramai di media akhir akhir ini",tutup Medison(IST).

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra